Pemantauan pendataan penduduk non permanen
04 Mei 2021 14:20:34 WITA
Selasa, 04 April 2021 dilaksanakan rapat Pemantauan Pendataan Penduduk Non Permanen yang dihadiri Perbekel Sumberkima, Gede Arya Odantara SH.MM (kabid Inovasi), Ni Ketut Sutesmi (Kasi Kerja sama), Gusti Ayu Suprayani (Kabid Capil) dan Perangkat Desa.
Dalam pembukaan Perbekel Sumberkima menyampaikan agar penduduk pendatang harus melaporkan diri ke desa untuk di data dan Perbekel mengharapkan data kependudukan di Desa bisa tercatat dengan baik.
Bapak Gede Arya Odantara SH.MM (Kabid Inovasi) membahas tentang Penduduk Non Permanen yang alamatnya berasal dari luar Kabupaten dan luar provinsi diwajibkan untuk melaporkan dirinya membuat SKLD di Desa tempat berdomisili dan membahas pelaksanaan penerbitan dokumen Administrasi Kependudukan berdasarkan Perpres 96 tahun 2018, Permendagri 108 dan 108 dan 109 tahun 2019. Ibu Gusti Ayu Suprayatni (Kabid Capil) menyampaikan tentang prosedur SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinannya tidak tercatat di disdukcapil sebanyak 5 pasang mempelai. Dengan diadakan sidang musyawarah kelima mempelai dianggap sah bercerai.
Komentar atas Pemantauan pendataan penduduk non permanen
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |